REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya terkait penyalahgunaan narkoba.
Yusri menyebut, keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi. "Pagi tadi di Apartemen Thamrin City mengamankan empat orang, yakni LL (Lucinta Luna), H, D, dan N," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/2).
Yusri mengungkapkan, saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga butir pil yang diduga ekstasi. Dia menyebut, pil itu ditemukan di tempat sampah.
Selain itu, lanjut Yusri, polisi juga menemuka dua jenis obat penenang dari tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona. "Ini adalah obat penenang dan masuk pil psikotropika," ungkap Yusri.
Yusri menuturkan, berdasarkan hasil tes urine, Lucinta Luna diketahui positif menggunakan narkoba. Sementara itu, tiga orang lainnya negatif mengonsumsi narkoba.
"Yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakbar dilakukan tes urine inisial LL positif mengandung Benzodiazepin itu masuk dalam golongan psikotropika," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa keempatnya di Polres Jakarta Barat. Yusri menyebut, pihaknya juga masih menunggu hasil tes laboratorium terkait pil yang diduga ekstasi.