REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Indramayu Supendi, tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019. Artinya, dalam waktu dekat Supendi akan menjalani persidangan.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka atau terdakwa S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Ali mengungkapkan, penyidik juga melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso dan Kadis PUPR Omarsyah. Dalam merampungkan berkas ketiganya, penyidik sudah memeriksa sekitar 128 saksi dari berbagai unsur.
Ali menuturkan, kaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu. KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy. Sementara Omarsyah diduga menerima Rp 450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta. Sedangkan Wempy menerima senilai Rp 560 juta. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati.