REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di Surabaya memusnahkan sebanyak 8,1 kilogram sabu-sabu yang disita dari jaringan asal Malaysia. "8,1 kilogram yang diamankan ini setelah dicek Laboratorium Forensik, ternyata memang positif metamfetamina atau sabu-sabu," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada kepada wartawan di Surabaya, Selasa (11/2).
Ia mengungkapkan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sedianya akan disebarkan di wilayah Pamekasan, Jawa Timur. Dia menceritakan, barang bukti sabu-sabu itu dibawa jaringan tersebut dari Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau.
Dari Batam oleh dua tersangka perempuan berinisial ZA dan IP hendak mengirimkan paket sabu-sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. Namun karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam maka keduanya membatalkan pengiriman jalur laut.
"Lalu pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api," ucapnya.
Di Surabaya, kata dia, ZA dan IP menginap di salah satu hotel Surabaya pada 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, lalu petugas mengamankan ZA dan IP di hotel kamar 910. "Berselang enam jam, tersangka ME asal Pamekasan Madura hendak mengambil paket sabu tersebut pukul 16.00 WIB. ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608," tuturnya. Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim dan atas perbuatanya tersebut mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.