REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memerintahkan semua kepala sekolah di SD/ MI untuk menyobek lembaran buku tematik Kelas 5 berjudul “Peristiwa Dalam Kehidupan”. Dalam buku itu Nahdlatul Ulama (NU) disebut sebagai organisasi radikal.
"Di buku pelajaran resmi Kemendikbud ada konten pelajaran yang menurut PCNU (Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama) Kota Surabaya tidak benar. PCNU kemudian melayangkan protes kepada Dispendik," ujar Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/2).
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya itu menyatakan telah menginstruksikan kepala SD se-Surabaya untuk menyobek satu halaman dari buku tersebut.
Kemudian, kata dia, satu halaman yang disobek itu dikumpulkan di kantor Dispendik dengan disaksikan langsung Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri.
"Sebetulnya ini persoalan lama. Sekarang sudah saya tindaklanjuti dengan pencabutan (penyobekan) buku itu," ucap mantan Camat Kenjeran tersebut.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri mengatakan buku tersebut pada tahun lalu dinyatakan dicabut dan direvisi oleh Kemendikbud. Namun ternyata di Surabaya dan kota lain masih beredar.
"Menanggapi pengaduan dari kami, saya gembira dengan respons dari Kepala Dispendik Surabaya yang cepat dan konkret. Kepala Dispendik Surabaya langsung memerintahkan seluruh kepala SD untuk menarik, dalam hal ini halaman yang menimbulkan polemik itu," katanya.
Selanjutnya, lanjut dia, Dispendik Kota Surabaya menyampaikan persoalan ini kepada struktur kedinasan di atasnya, yaitu Kemendikbud.
Ia juga berharap Kemendikbud segera menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh Mendikbud pada Februari 2019.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya masih menemukan peredaran buku tersebut di sekolah-sekolah.
Buku itu memuat diksi bahwa Nahdlatul Ulama digolongkan sebagai organisasi radikal penentang penjajah Belanda pada masa kemerdekaan.
Diksi tersebut kemudian diprotes oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada awal 2019 sehingga Kemendikbud berjanji akan menariknya.