REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah menyiapkan pemanis (sweetener) sebagai kompensasi perubahan formula pesangon dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau rancangan UU Ketenagekerjaan. Pemanis yang ditawarkan adalah bonus sebesar lima kali gaji, dengan batas gaji minimal tertentu dan lama waktu bekerja tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan, bonus dengan besaran lima kali gaji ini bisa cair satu tahun setelah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini disahkan. Ida menyebutkan, aturan rinci mengenai batas gaji dan lama waktu kerja bagi buruh yang berhak mendapat bonus 5 kali gaji ini akan ditentukan selanjutnya.
"Ini bagian dari top-up kompensasi PHK. Itu pengaturan PHK juga akan diatur di UU Omnibus Law. Berapa lama dia masa kerjanya akan mendapat apa, akan diatur," jelas Ida usai menghadiri sidang kabinet di Istana Bogor, Selasa (11/2).
Ida menambahkan, pemanis berupa bonus dengan besaran 5 kali gaji ini diberikan sebagai kompensasi atas perbuahan formula penghitungan pesangon. Salah satu perubahan poin yang dibahas dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan adalah tambahan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan atau PHK. "Ada cash benefit dan vokasi. Itu yang akan kami kenalkan dulu," kata Ida.
Meski begitu, Ida enggan menjelaskan secara rinci apakah iming-iming bonus lima kali gaji ini akan mengurangi besaran pesangon atau tidak. Menurutnya, kajian tentang besaran pesangon masih dilakukan.