REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus suap terkait proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Dua tersangka, yakni Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (ZE) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SF).
"Penyidik hari ini melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tersangka atas nama ZE dan SF," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Dalam jangka waktu 14 hari kerja, lanjut Ali, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. "Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 102 saksi," ucap Ali.
Diketahui, KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dzulmi, Syamsul, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN). Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.