REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dari hasil koordinasi tersebut, kepolisian akan mengirimkan berkas ke Kejati DKI pada Rabu (12/2) besok pagi.
"Tadi rencananya sore ini dikirim ke Kejati. Setelah koordinasi lagi dengan jaksa. Berkas tersebut akan dikirim besok pagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/2).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab berkas Novel Baswedan tidak dikirim hari ini. "Besok dikirim berkasnya," kata dia menegaskan.
Sebelumnya, penyidik Polri akan mengembalikan lagi berkas perkara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete, dua tersangka penyiram air keras, hari ini. "Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan karena kemarin kan P19, tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," kata Argo, Selasa pagi.
Argo menyebut penyidik telah melengkapi syarat formil dan materiil seperti yang diminta jaksa. "Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya. Semoga nanti setelah dikembalikan, berkas dinyatakan lengkap," katanya.