Selasa 11 Feb 2020 20:42 WIB

Polri: Berkas Perkara Novel Baswedan akan Dikirim Besok Pagi

Awalnya, berkas tersangka penyerangan terhadap Novel akan dikirim tadi sore.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dari hasil koordinasi tersebut, kepolisian akan mengirimkan berkas ke Kejati DKI pada Rabu (12/2) besok pagi.

"Tadi rencananya sore ini dikirim ke Kejati. Setelah koordinasi lagi dengan jaksa. Berkas tersebut akan dikirim besok pagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/2).

Baca Juga

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab berkas Novel Baswedan tidak dikirim hari ini. "Besok dikirim berkasnya," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, penyidik Polri akan mengembalikan lagi berkas perkara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete, dua tersangka penyiram air keras, hari ini. "Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan karena kemarin kan P19, tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ‎kata Argo, Selasa pagi. 

Argo menyebut penyidik telah melengkapi syarat formil dan materiil seperti yang diminta jaksa. "Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya. Semoga nanti setelah dikembalikan, berkas dinyatakan lengkap," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement