REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP, Saeful mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kronologi peristiwa dan percakapan dalam kasus tersebut. Saeful yang merupakan tersangka dari pihak swasta mengaku semua uang suap dari tersangka Harun Masiku.
"Tadi pemeriksaan lanjutan yang kemarin, tadi ada sandingan antara kronologis tiap peristiwa dengan percakapan WhatsApp," ujar Saeful, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Selain itu, usai diperiksa, ia juga kembali menegaskan bahwa sumber dana dalam kasus suap itu berasal dari kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HAR). "Semua uang dari Harun," tegasnya.
Namun, ia membantah ada perintah dari orang partai dalam kasus suap tersebut. "Tidak ada yang perintah," ujar Saeful.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan, dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Sebanyak Rp450 juta yang diterima Agustiani, Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.