Selasa 11 Feb 2020 23:24 WIB

Pembantu Aulia Bantah Disuruh Gunakan Dukun untuk Santet

Pengacara menyebut pembantu Aulia awalnya diminta cari dukun untuk rekatkan hubungan

Mayat (Ilustrasi). Pengacara menyebut pembantu Aulia awalnya diminta cari dukun untuk rekatkan hubungan dengan almarhum Edi Candra Purnama
Foto: Antara/Bima
Mayat (Ilustrasi). Pengacara menyebut pembantu Aulia awalnya diminta cari dukun untuk rekatkan hubungan dengan almarhum Edi Candra Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara pembantu Aulia Kesuma (45 tahun), terdakwa pembunuhan suami dan anak tiri, membantah dugaan permintaan dukun santet untuk membunuh. Martin Gea menjadi pengacara dari Karsini (44), Rody Syaputra Jaya (37) dan Supriyanto (21) yakni kaki tangan Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Sebenarnya pada awalnya bukan untuk itu (santet-red), menurut keterangan mereka dalam BAP, mereka diminta hanya untuk mengakurkan, mendamaikan hubungan rumah tangga korban dengan ibu Aulia," kata Martin, Selasa (11/2).

Berdasarkan keterangan Rody, Martin mengatakan rumah tangga Aulia dengan suaminya Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli (almarhum) tidak harmonis. Rody dan istrinya Karsini dihubungi oleh Aulia yang meminta tolong dicarikan dukun dengan alasan untuk mengharmoniskan rumah tangga Aulia dan suaminya sebelum pembunuhan terjadi.

"Menurut keterangan Rody itu rumah tangga bu Aulia dan korban itu dalam keadaan tidak akur, jadi hanya meminta bantuan saja mencarikan dukun untuk mengakurkan rumah tangga mereka, bukan untuk membunuh," kata Martin.

Terkait fakta-fakta lainnya yang disampaikan dalam dakwaan seperti permintaan uang senilai Rp 25 juta untuk membeli peluru oleh terdakwa Rody guna menembak korban Pupung, dan pencarian dukun sebanyak dua kali di wilayah Yogyakarta, Martin mengatakan hal tersebut nantinya akan terungkap di persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan agar persidangan bisa langsung ke pokok perkara sehingga bisa dibuktikan dakwaan yang diberikan.

"Itu nanti dibuktikan bahwa dakwaan itu tidak demikian. Sebenarnya nanti masuk sajalah ke pembuktian, jadi terlalu dini kalau kita sampaikan hari ini," kata Martin.

Terdakwa Karsini merupakan mantan pembantu Aulia Kesuma, sementara Rody Syaputra Jaya adalah suami dari Karsini dan Supriyanto merupakan adik angkat Rody.

Ketiga terdakwa menjadi kaki tangan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, membantu rencana pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadeli dan Muhammad Adi Pradana alias Dana.

Kedua korban merupakan suami dan anak tiri dari Aulia Kesuma yang membunuh suami dengan cara diracun terlebih dahulu di rumahnya di Lebak Bulus. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam mobil lalu dibuang dan dibakar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada akhir Agustus 2019 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement