REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi mantan Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan (PDIP) Irwansyah terkait mekanisme pencalonan anggota legislatif dan pergantian antarwaktu (PAW) di DPP PDIP.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan makanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDIP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
KPK, Selasa memeriksa Irwansyah sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. "Jadi, masih seputar tentang masalah administratif, bagaimana mekanisme PAW," ujar Ali.
Selain Irwansyah, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Saeful (SAE) dari unsur swasta dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus itu, namun KPK hari ini memeriksa keduanya sebagai saksi.
Saeful diperiksa untuk tersangka Wahyu dan Agustiani. Sementara Agustiani diperiksa untuk tersangka kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful. "Pada intinya masih didalami terkait dengan pemberian uang dan konfirmasi beberapa percakapan komunikasi," ucap Fikri.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.