Rabu 12 Feb 2020 00:26 WIB

Dua Siswa SMP 16 Malang Jadi Tersangka Perundungan

Polisi menetapkan dua siswa SMP Negeri 16 Malang sebagai tersangka kasus perundungan.

Kampanye
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kampanye "Stop Bullying". Polisi menetapkan dua siswa SMP Negeri 16 Malang sebagai tersangka kasus perundungan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan dua orang anak berinisial WS dan RK sebagai tersangka kasus dugaan perundungan di SMP Negeri 16. Korbannya, MS (13 tahun) mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan diamputasi ujung jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa WS merupakan siswa kelas VIII, sementara RK siswa kelas VII di SMP Negeri 16 Kota Malang. Keduanya diduga memiliki peran langsung pada saat terjadi penganiayaan terhadap MS.

Baca Juga

"Secara resmi, kami sudah menetapkan dua tersangka anak-anak, yakni WS dan RK," kata Leonardus  di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Leo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya memegang korban, mengangkat, dan menjatuhkannya ke paving. Mereka kemudian kembali mengangkat dan menjatuhkan korban ke pot tanaman.

Menurut Leo,  berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya beralasan tindakannya dilakukan dengan maksud bercanda. Namun, pihak kepolisian menilai yang mereka lakukan termasuk pidana karena menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah.

"Meskipun dari pengakuan tersangka itu iseng atau bercanda, tapi kami melihat faktanya bukan seperti itu. Ini sudah perbuatan pidana," ujar Leo.

Leo menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan jabatan atau latar belakang dari keluarga pelaku dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dari kasus yang menimpa MS tersebut.

"Kami di penyidik, sekali lagi menegaskan tidak memandang status dan jabatan seseorang. Kami akan terus proses hukum," tegas Leo.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak sekolah, dokter spesialis Rumah Sakit Lavallete, pihak pelapor, pihak sekolah dan siswa yang terkait. MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tempat MS dirundung teman-temannya telah dicopot dari jabatannya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, diberikan peringatan karena ceroboh saat menyampaikan informasi.

Dua orang tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Keduanya hingga saat ini tidak ditahan dan tetap bisa bersekolah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement