REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit 2 Narkoba Polres Jakbar AKP Maulana Mukarom mengatakan, artis Lucinta Luna (LL) sudah mengonsumsi obat penenang golongan psikotropika sekitar enam bulan. Maulana menyebut, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
"Dalam cek urine, tersangka LL (positif) psikotropika. Keterangan tersangka LL kurang lebih enam bulan (mengonsumsi narkoba)," kata Maulana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2).
Kepada polisi, Lucinta mengaku, dalam sehari ia mengonsumsi obat penenang itu dengan dosis yang tetap. Jenis obat penenang yang ia minum adalah Tramadol dan Riklona.
"Pengakuan LL tidak tentu (berapa jumlah obat penenang yang dikonsumsi)," ujar dia.
Maulana mengatakan, Lucinta mengonsumsi obat penenang itu tanpa berkonsultasi dengan dokter. Lucinta mengatakan, tak memiliki resep dari dokter.
"Saat ini belum ada (resep dokter)," ucapnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya, yakni H, D, dan N terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.
Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi di tempat sampah. Selain itu, polisi juga mengamankan obat penenang sebanyak lima butir Riklona dan tujuh butir Tramadol.