Rabu 12 Feb 2020 05:47 WIB

Mantan Teroris Kerja di BUMN? Ini Kata Kementerian BUMN

Kementrian BUMN selalu mengacu pada ideologi Pancasila bagi pegawai yang direkrut.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN menyampaikan belum berkoordinasi dengan Badan Nasional dan Penganggulangan Terorisme (BNPT) terkait rencana BNPT yang membuka kemungkinan mempekerjakan mantan teroris di BUMN supaya menjauhkan dari terorisme. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku belum dapat berbicara banyak terkait hal ini lantaran belum adanya koordinasi.

"Sampai saat ini BPNT belum berkoordinasi masalah ini kepada kami, ya jadi belum bisa komentar," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga

Kendati demikian, lanjut Arya, Kementerian BUMN maupun BUMN selalu mengacu pada ideologi Pancasila bagi pegawai yang akan direkrut. Arya menegaskan Kementerian BUMN dan BUMN selalu berpedoman pada ideologi Pancasila.

"Selama berideologi Pancasila dan memang memenuhi kualifikasi apa pun, masyarakat Indonesia siapa pun bisa jadi pegawai di BUMN," kata Arya.

Sebelunya diberitakan pemerintah Indonesia dihadapkan pada persoalan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi teroris pelintas batas di negara lain. Dikabarkan ada sekitar 600 lebih WNI yang tersebar di berbagai negara dan mereka meminta ingin segera dipulangkan.

Wasekjen MUI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, MUI akan memberi masukan kepada pemerintah terkait WNI yang menjadi teroris pelintas batas. Akan tetapi hal ini masih dibahas dalam rapat Pimpinan tertinggi di MUI.

Zaitun pun berharap, agar pemerintah bisa mengkaji lebih dalam persoalan tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah meminta pandangan MUI terkait persoalan pemulangan WNI yang menjadi teroris pelintas batas.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement