Rabu 12 Feb 2020 11:46 WIB

Sudan Serahkan Omar al Bashir ke Persidangan Internasional

Omar al Bashir dituduh terlibat kejahatan di Sudan yang menewaskan 300 ribu orang.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir terlihat pertama kali di publik sejak kudeta penggulingan dirinya April lalu, Ahad (16/6).
Foto: Reuters
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir terlihat pertama kali di publik sejak kudeta penggulingan dirinya April lalu, Ahad (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Mantan presiden Sudan Omal al Bashir akan menghadapi tuntutan genosida dan kejahatan perang dalam Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Bashir dituduh melakukan kejahatan serius dalam konflik yang pecah di Darfur pada 2003 dan menyebabkan 300 ribu orang meninggal dunia.

Bashir adalah salah satu dari lima tersangka yang dicari oleh ICC. Pihak berwenang Sudah mengatakan, Bashir dan lima tersangka lainnya harus muncul di Den Haag untuk menghadapi pengadilan.

Baca Juga

"Keadilan tidak dapat dicapai jika kita tidak menyembuhkan luka masa lalu. Kami melakukan apa yang diminta rakyat Sudan," ujar juru bicara pemerintah Sudan, Mohammed Hassan al Taishi, dilansir BBC.

Pernyataan itu disampaikan menyusul digelarnya pembicaraan antara pemerintah dengan pasukan pemberontak di ibu kota Sudan Selatan. Taishi mengatakan, beberapa mekanisme perdamaian telah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Pertama, semua orang yang telah didakwa oleh ICC harus muncul sebelum ICC. Kedua, pengadilan khusus harus dibentuk untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan di Darfur," ujar Taishi, dilansir South China Morning Post.

Konflik Darfur meletus ketika pemberontak etnis minoritas Afrika mengangkat senjata melawan pemerintah Bashir yang saat itu didominasi Arab. Mereka menuduh Bashir memarginalkan wilayah itu secara ekonomi dan politik. Tiga mantan pembantu Bashir yang juga dicari oleh ICC adalah Ahmed Haroon, Abdulrahim Mohamed Hussain, dan Ali Kusheid.  

Bashir digulingkan dalam kudeta pada April lalu setelah terjadi aksi protes yang berlangsung berbulan-bulan terhadap kekuasaannya selama tiga dekade. Bashir saat ini berada di sebuah penjara di Khartoum. Dia mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepadanya adalah bagian dari konspirasi Barat. Pengacara Bashir mengatakan, kliennya menolak berurusan dengan 'pengadilan politik'.

Selama 30 tahun berkuasa, Bashir pionir dalam menghadapi faksi-faksi pesaingya, diantaranya dinas keamanan, militer, dan kelompok bersenjata. Namun, dia mengabaikan kemarahan kaum muda Sudan yang menuntut perbaikan ekonomi. Pada akhirnya, Bashir menghadapi pembangkangan di seluruh kota hingga digulingkan.

Pembangkangan terhadap Bashir berakhir dengan kekerasan, yang diwarnai dengan gas air mata dan menewaskan puluhan orang. Bashir kemudian menyatakan keadaan darurat dan memperluas kekuasaan polisi serta melarang pertemuan di ruang publik tanpa izin.

Setelah memegang jabatan sebagai presiden, Bashir berupaya untuk mengakhiri perang saudara berkepanjangan dengan kelompok pemberonaj di selatan. Pemberontakan itu berakhir dengan pemisahan Sudan Selatan pada 2011 dan hilangnya lebih dari 70 persen minyak di Sudan.

Sudan telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan sejak 1993, ketika Amerika Serikat menempatkan pemerintah Bashir ke dalam daftar sebagai sponsor terorisme karena menyembunyikan kombatan ISIS. Empat tahun kemudian, Washingto menindaklanjuti dengan memberikan sanksi.

Pada bulan-bulan sebelum protes dimulai di Sudan, warga setempat sudah berjuang susah payah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah mengharapkan dukungan finansial dari sekutu Teluk Arab setelah Bashir mengirim pasukan ke Yaman sebagai bagian dari aliansi yang dipimpin Saudi untuk memerangi gerakan yang didukung Iran. Tetapi bantuan datang terlambat.

Bashir lahir pada 1 Januari 1944 dari keluarga petani miskin di Hosh Bannaga. Tepatnya di sebuah desa kecil yang terdapat banyak lumpur dan jalan yang berdebu di tepi timur Sungai Nil, utara ibukota Khartoum. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement