REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Polri tinggal menunggu Kejati menyatakan berkas telah P21 atau lengkap.
"Hari ini sudah kami kirim berkasnya ke Kejati. Ya berkas perkaranya sudah kami perbaiki. Di dalamnya ada P19 dan hasil rekontruksi yang sudah kami lakukan. Tinggal nunggu saja hasil pengadilan. Tunggu ya," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Sebelumnya diketahui, pihak kepolisian mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dari hasil koordinasi tersebut, kepolisian akan mengirimkan berkas ke Kejati DKI pada Rabu pagi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel pada Jumat (7/2). Polisi menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus ini. Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta dan berlangsung selama lebih kurang tiga jam.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi persyaratan berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI Jakarta. Dalam rekonstruksi itu, juga dihadirkan dua orang tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama 2,5 tahun tanpa ada penetapan tersangka. Di penghujung tahun 2019, Tim Teknis Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kedua pelaku adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete.