REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengaku prihatin dengan peristiwa meninggalnya Muhammad Rezki Mediansori, pasien peserta yang diduga meninggal akibat ditelantarkan pihak RSUD Abdul Moeloek, Lampung. Rahmad menilai, perlu ada sanksi tegas kepada pihak rumah sakit dan manajemen rumah sakit agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Kalau benar adanya pembiaran terhadap pasien sampai telat dan berujung kematian gara gara pasien BPJS, perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak mendapatkan prosedur normal dan standar rumah sakit dalam penanganan, harus ada sanksi tegas pihak RS dan manajemen RS untuk diberi sanksi pemutusan kerjasama BPJS atapun bentuk sanksi ke manajemen RS dengan diberhentikan dari direksi," kata Rahmad kepada Republika, Rabu (12/2).
Dia menganggap, yang paling bertanggung jawab adalah pihak manajemen rumah sakit. Karenanya, dia pun mendukung perlu dilakukan investigasi secara tuntas. "Biar ada efek jera bagi rumah sakit lain dan tenaga medis kedepan," ujarnya.
Dikatakan Rahmad, seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan sikap antara pasien BPJS dan non BPJS. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan diminta untuk segera melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut.
"Kalau tidak maka kejadian akan berulang dalam bentuk bentuk lain yang modelnya sama," ucap politikus PDIP.
Pasien bernama Muhammad Rezki Mediansori, meninggal dunia diduga setelah terlantar di selasar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung, Senin (10/2). Orang tua pasien mengamuk melihat anaknya tidak mendapatkan pertolongan dari pihak rumah sakit.
Keterangan yang diperoleh dari pengunjung RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, Selasa (11/2), pasien Rezki ditempatkan di selasar rumah sakit, dan belum mendapatkan perawatan dari dokter dan paramedis rumah sakit. Setelah mengetahui pasien tersebut meninggal, bapak pasien mengamuk dengan kejadian tersebut.