Rabu 12 Feb 2020 12:48 WIB

Polisi Cek Kadar Ekstasi di Tubuh Lucinta Luna

Polisi kirim sampel darah dan rambut Lucinta Luna ke Laboratorium BNN Lido.

Polisi Cek Kadar Ekstasi di Tubuh Lucinta Luna. Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi Cek Kadar Ekstasi di Tubuh Lucinta Luna. Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat mengecek kadar zat amfetamin pada tubuh Lucinta Luna mengingat ditemukan adanya tiga butir ekstasi di tong sampah kediamannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada urine Lucinta Luna mengandung zat benzodiazephine yang dapat menekan kadar zat amfetamin dari ekstasi.

"Kami akan memeriksa rambut dan darahnya, apakah ada kandungan amfetamin di dalamnya," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (12/2).

Baca Juga

Yusri menyebutkan, zat benzodiazepine terdapat pada psikotropika riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna. Lucinta mengaku sudah lima bulan mengonsumsi riklonadan memperolehnya dari resep dokter pribadinya untuk menghilangkan depresi.

Karena itu, polisi akan mendalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol.

Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement