REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro Kota Depok masih terus mengembangkan kasus penipuan wedding organizer (WO) Panda Manda. Tercatat, hingga saat ini, sudah ada 70 orang yang melapor jadi korban dan sudah ada 20 orang yang diperiksa jadi saksi.
"Para korban mengaku sudah membayar memakai jasa penyelenggara resepsi pernikahan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Rabu (12/2).
Pelaku yang juga pemilik WO Panda Manda, AS (32 tahun) sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. "Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk istrinya AS. Penyidik juga sudah melakukan pengeledahan rumah tersangka untuk mencari dokumen dan pembukuan keuangan," terang Azis.
Dia menegaskan, sejumlah karyawan Panda Manda juga sedang diperiksa untuk dapat menggali masing-masing perannya. "Tersangka AS akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam kurungan maksimal empat tahun penjara," tegas Azis.
Puluhan calon pasangan pengantin melaporkan jasa penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Panda Manda ke Mapolresto Depok, pada (5/2) lalu. "Aksi penipuan tersebut, diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah," ujar Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus.