Rabu 12 Feb 2020 13:26 WIB

Polisi Cokok Lima Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Jakbar

Tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Sindikat pencurian spesialis rumah kosong (ilustrasi).
Foto: FOTO ANTARA/M Agung Rajasa
Sindikat pencurian spesialis rumah kosong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pencurian spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat. Kelima tersangka itu berinisial I alias D, AR, ES, S alias K, dan J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda ketika melakukan pencurian. Dia menyebut, otak pencurian itu adalah tersangka I.

"(Tersangka) inisial I alias D merupakan perencana dan pemain langsung yang masuk ke dalam rumah kosong untuk mengambil barang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/2).

Tersangka AR turut membantu I untuk mencuri barang-barang berharga yang ada di dalam rumah kosong. Sementara tersangka ES bertugas untuk mengawasi lingkungan di sekitar lokasi pencurian dan membantu mengangkat barang hasil curian.

"(Tersangka) ES menunggu di luar (rumah kosong) untuk membantu mengangkat barang-barang," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para tersangka terlebih dulu berkeliling untuk mencari rumah kosong yang akan dijadikan target pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta Barat. 

Dikatakan Yusri, para tersangka kemudian menyerahkan barang hasil curiannya kepada penadah berinisial S dan J. Saat ditangkap, polisi mengamankan satu barang bukti, seperti emas, laptop, dan ponsel. "S dan J yang menampung (barang-barang hasil curian)," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, tersangka S dan J yang merupakan penadah barang hasil curian itu dijerat Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement