REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap satu orang berinisial IF alias FLO, Rabu (12/2) pagi. Diduga artis Lucinta Luna (LL) mendapatkan obat penenang jenis Tramadol dan Riklona dari IF.
"Pengakuan LL dia beli obat (Tramadol dan Riklona) tersebut ke yang bersangkutan inisial IF alias FLO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Meski demikian, sambung Yusri, sampai saat ini polisi masih memeriksa IF secara intensif. Guna menyelidiki keterlibatan IF dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna.
"Sedang didalami, masih riksa nanti akan disampaikan hasil pendalaman terhadap IF alias FLO," imbuh Yusri.
Adapun Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Untuk sementara waktu, polisi akan menahan Lucinta di ruangan khusus di Polda Metro Jaya. Sebab, kepolisian masih menunggu pengacara Lucinta untuk membawa surat putusan pengadilan yang menjelaskan mengenai jenis kelamin artis itu.
Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lucinta terancam ancaman hukuman empat tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.
Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.