Rabu 12 Feb 2020 13:40 WIB

Ditahan Blok Perempuan, Polisi: Demi Keamanan

Alasan Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus di blok perempuan demi keamanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Lucinta Luna akan ditahan di ruangan khusus yang ada di blok perempuan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) AKBP Barnabas mengatakan, alasan Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus di blok perempuan demi keamanan.

"Demi keamanan dan kenyamanan (Lucinta dan tahanan lainnya)," kata Barnabas saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2).

Selain itu, sambung Barnabas, keputusan untuk menempatkan Lucinta di blok khusus perempuan juga untuk menghidari perundungan atau bullying jika ia ditahan di blok laki-laki.

"Betul sekali untuk menghindari bully-an," imbuh Barnabas.

Sebelumnya, polisi masih belum bisa menentukan akan menahan Lucinta di sel mana. Sebab, jenis kelamin artis tersebut masih belum jelas.

"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan (Lucinta) ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Yusri mengungkapkan, pengacara Lucinta Luna mengaku telah memiliki surat putusan dari pengadilan yang menjelaskan mengenai identitas kelamin kliennya. Yusri menyebut, kepolisian masih menunggu pengacara Lucinta untuk membawa surat putusan itu.

"Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan (di sel mana Lucinta akan ditahan)," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undan-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement