Rabu 12 Feb 2020 14:59 WIB

Alasan Polisi Tahan Lucinta Luna di Blok Perempuan

Polisi masih tunggu surat putusan pengadilan soal kejelasan jenis kelamin Lucinta.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, terdapat alasan lain polisi menahan artis Lucinta Luna di sel khusus blok perempuan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Barnabas menyebut, saat ini sel tahanan yang ada di blok laki-laki sudah penuh. 

"Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar," kata Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2).

Baca Juga

Selain itu, sambung Barnabas, polda juga mempertimbangkan keamanan Lucinta dan tahanan lainnya. Untuk itu, polisi menempatkan Lucinta di blok khusus perempuan. 

"Kita pertimbangannya keamanan. Siapapun tahanan yang masuk di kita kita wajib menjaga kemanannya, baik fisik maupun psikologis untuk menghindari di-bully dan sebagainya. Itu kewajiban kita melakukan itu," imbuh Barnabas.

Adapun hingga saat ini, polisi masih menunggu surat putusan pengadilan yang diklaim pengacara Lucinta telah didapatkan mengenai kejelasan jenis kelamin kliennya. Barnabas menyebut, pihaknya masih menunggu surat putusan tersebut untuk menentukan sel tahanan terhadap Lucinta.

"Tunggu perkembangan," imbuh dia. 

Sebelumnya, polisi masih belum bisa menentukan akan menahan Lucinta di sel mana. Sebab, jenis kelamin artis tersebut masih belum jelas.

"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan (Lucinta) ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Yusri mengungkapkan, pengacara Lucinta Luna mengaku telah memiliki surat putusan dari pengadilan yang menjelaskan mengenai identitas kelamin kliennya. Yusri menyebut, kepolisian masih menunggu pengacara Lucinta untuk membawa surat putusan itu. 

"Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan (di sel mana Lucinta akan ditahan)," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undan-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi. 

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement