Rabu 12 Feb 2020 15:13 WIB

Polisi Sita 59 Kilogram Sabu dari Malaysia

Salah satu sabu yang ditemukan itu ditanam di ladang sawit di Kota Dumai, Riau.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (shabu) jaringan internasional dihadirkan saat Konferensi Pers ungkap kasus narkotika di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (shabu) jaringan internasional dihadirkan saat Konferensi Pers ungkap kasus narkotika di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dari Malaysia ke Indonesia. Polisi pun menyita 59 kilogram sabu. Penyelidikan ini sudah dilakukan sejak awal Januari 2020. Salah satu sabu yang ditemukan itu ditanam di ladang sawit di Kota Dumai, Riau.

“Jadi sudah dilakukan penyelidikan sejak awal Januari 2020. Terdapat 11 tersangka yang ditangkap. Salah satu tersangka yang bernama Tulang menanam sabu di ladang sawit Kota Dumai, Riau sebanyak lima kilogram. Dari 11 tersangka terdapat satu di antaranya merupakan pengendali lapangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan untuk penyelidikan kasus tersebut pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi perlintasan kapal dari Malaysia ke Indonesia. Sehingga pihak kepolisian bisa menangkap para tersangka penyelundupan narkoba tersebut.

Sementara itu, Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan penangkapan 11 tersangka dilakukan secara bertahap sejak awal Januari 2020. Adapun nama 11 tersangka tersebut yaitu Jon, Udin, Daus, Mbo, Panjul, FS, IW, Tulang, Riki, Sis, dan Rolas. “Kami menyita 59 kilogram sabu antara lain dengan 15 kilogram sabu, 30 kilogram sabu, dan 14 kilogram sabu. Ada juga 20 butir ekstasi. Lalu, para tersangka ini mengaku akan mengirimkan sabu ini ke Medan,” kata dia.