Rabu 12 Feb 2020 15:13 WIB

Polisi Sita 59 Kilogram Sabu dari Malaysia

Salah satu sabu yang ditemukan itu ditanam di ladang sawit di Kota Dumai, Riau.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (shabu) jaringan internasional dihadirkan saat Konferensi Pers ungkap kasus narkotika di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (shabu) jaringan internasional dihadirkan saat Konferensi Pers ungkap kasus narkotika di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dari Malaysia ke Indonesia. Polisi pun menyita 59 kilogram sabu. Penyelidikan ini sudah dilakukan sejak awal Januari 2020. Salah satu sabu yang ditemukan itu ditanam di ladang sawit di Kota Dumai, Riau.

“Jadi sudah dilakukan penyelidikan sejak awal Januari 2020. Terdapat 11 tersangka yang ditangkap. Salah satu tersangka yang bernama Tulang menanam sabu di ladang sawit Kota Dumai, Riau sebanyak lima kilogram. Dari 11 tersangka terdapat satu di antaranya merupakan pengendali lapangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan untuk penyelidikan kasus tersebut pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi perlintasan kapal dari Malaysia ke Indonesia. Sehingga pihak kepolisian bisa menangkap para tersangka penyelundupan narkoba tersebut.

Sementara itu, Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan penangkapan 11 tersangka dilakukan secara bertahap sejak awal Januari 2020. Adapun nama 11 tersangka tersebut yaitu Jon, Udin, Daus, Mbo, Panjul, FS, IW, Tulang, Riki, Sis, dan Rolas. “Kami menyita 59 kilogram sabu antara lain dengan 15 kilogram sabu, 30 kilogram sabu, dan 14 kilogram sabu. Ada juga 20 butir ekstasi. Lalu, para tersangka ini mengaku akan mengirimkan sabu ini ke Medan,” kata dia.

Ia menambahkan terdapat barang bukti lain yang disita yaitu kendaraan beroda empat dan telepon seluler. Lalu, ia menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka pada 21 Januari 2020. Polisi menangkap tiga orang tersangka yaitu Jon, Udin, dan Daus yang membawa sabu hasil selundupan dari Malaysia. Mereka membawa 15 kilogram sabu dan 20 butir ekstasi.

Lalu, pihak kepolisian menangkap dua tersangka di Bengkalis yaitu Mbo dan Panjul. Mereka membawa dua karung sabu dengan berat 25 kilogram. Mereka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari FS dan IW. “FS dan IW juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Tulang yang menanam sabu di ladang sawit, Riau. Penangkapan terakhir dilakukan pada 10 Februari 2020 di Dumai dengan tiga tersangka yaitu Riki, Sis dan Rolas yang jadi bagian dari jaringan itu dengan barang bukti 14 kilogram sabu,” kata dia.

Krisno mengaku terdapat tindak lanjut untuk pengembangan terhadap sindikat jaringan di Indonesia dan Malaysia. Masih ada pengejaran untuk mencari siapa yang mengendalikan sindikat tersebut. Ia bekerja sama dengan polisi Diraja Malaysia untuk menyelesaikan kasus ini.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement