REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lucinta Luna akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Ia akan ditahan untuk menjalani tahap pertama proses hukum setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan penahanan terhadap Lucinta bisa diperpanjang menjadi 40 hari jika diperlukan untuk proses penyidikan. "20 hari tahap pertama. Kemudian jika diperpanjang bisa 40 hari," kata AKBP Barnabas di Polda Metro Jaya, Rabu.
Barnabas mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Diperkirakan Lucinta akan tiba di Rutan Polda Metro Jaya setidaknya sore ini. "Kan sekarang masih di Lido, yang saya dengar kalau tidak siang ini, dia sampainya sore," ujarnya.
Lucinta ditangkap karena positif menggunakan obat terlarang psikotropika jenis benzo. Zat benzodiazepine terdapat pada psikotropika riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna.
Lucinta mengaku sudah lima bulan mengonsumsi riklona dan memperolehnya dari resep dokter pribadinya untuk menghilangkan depresi.
Karena itu, polisi mendalami sejauhmana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan yang bersangkutan untuk diperiksa sampel darah dan rambutnya di Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Barnabas mengatakan Lucinta akan ditahan di sebuah sel khusus di blok wanita Rutan Polda Metro Jaya. "Sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita, cuma sendirian," kata Barnabas.
Tujuannya tidak lain adalah untuk keamanan dan kenyamanan yang bersangkutan serta mengantisipasi adanya perundungan (bully) terhadap yang bersangkutan.
"Karena kalau kita taruh di blok pria takutnya di-'bully'karena kebetulan juga penuh," katanya.