Rabu 12 Feb 2020 16:21 WIB

Polisi Amankan Belasan Motor, Dua Pelaku di Dor

Dari tiga tersangka itu, polisi terpaksa menembak kaki dua orang pelaku.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Maling motor beraksi, ilustrasi
Foto: blogspot
Maling motor beraksi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka mengamankan tiga pelaku curanmor yang beraksi di empat kecamatan di daerah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan unit sepeda motor.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu diawali dengan laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang warga. Mendapat laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi mengenai dugaan pelaku pencurian sepeda motor yang mengarah pada tersangka.

"Tim dibagi menjadi dua dan tim langsung bergerak untuk mengamankan pelaku," ujar Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (12/2).

Petugas pertama kali menangkap pelaku yang berinisial YN (33 tahun) warga Kabupaten Sumedang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni MT (35) dan IN (29), warga Kabupaten Majalengka.

Dari tiga tersangka itu, polisi terpaksa menembak kaki dua orang pelaku. Pasalnya, mereka berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Selama ini, ketiga tersangka beraksi di Kecamatan Banjaran, Kecamatan Talaga, Kecamatan Cikijing dan Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor dari berbagai merek.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Mariyono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement