Rabu 12 Feb 2020 16:24 WIB

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama

Pemprov Jateng bebaskan denda pajak dan bea balik nama untuk dorong pendapatan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Christiyaningsih
Pemprov Jateng bebaskan denda pajak dan bea balik nama untuk dorong pendapatan daerah. Ilustrasi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pemprov Jateng bebaskan denda pajak dan bea balik nama untuk dorong pendapatan daerah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan untuk mendorong pendapatan daerah dari sektor PKB tersebut berlaku bakal berlaku efektif mulai 17 Februari-17 Juli 2020 mendatang.

Pernyataan itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto. Ia mengatakan penghapusan BBNKB dan Denda PKB ini merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang telat membayar pajak dan akan melakukan balik nama kendaraan bermotornya.

Baca Juga

Menurutnya kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meskipun tidak tinggi karena masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak yang menjadi kewajibannya.

"Maka selama lima bulan ke depan kami berikan kemudahan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah dengan membebaskan BBNKB dan densa PKB," jelasnya.

Menurut Tavip, ini bukan kebijakan pemutihan melainkan pembebasan biaya balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak yang belum dibayar oleh para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Ia juga menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor yang pajaknya nunggak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan dengan nilai pajak terhutang mencapai Rp 450 miliar. Sedangkan kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang teridentifikasi beroperasi di Jawa Tengah ada sekitar tiga ribuan kendaraan.

Sebanyak 80 persen dari jumlah kendaraan yang menunggak pajak tersebut adalah kendaraan roda dua. "Itu berdasarkan data tahun 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub nomor 4 tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang ada di Jawa Tengah," ungkap Tavip.

Kemudahan yang diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah ini intinya untuk memotivasi wajib pajak agar segera melakukan balik nama serta membayar pajak kendaraannya yang tertunggak. Realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pasa tahun 2019 lalu mencapai Rp 4,6 triliun dari target sebesar Rp 4,5 triliun. Secara persentase realisasi target tahun 2019 adalah 103 persen.

Sedangkan realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada 2019 di Jawa Tengah mencapai Rp 3,414 triliun dari target Rp 3,443 triliun. "Realisasi realisasi dari PKB tahun 2019 memang naik mencapai 103 persen, tetapi realisasi BBNKB kita masih kurang 0,2 persen dari target," katanya. Untuk tahun ini, target penerimaan dari sektor PKB di Jawa Tengah naik menjadi Rp 5,2 triliun sedangkan BBNKB targetnya Rp 3,7 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement