REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Cibabat, Kota Cimahi selama dua pekan, ZNS (15 tahun) korban penganiayaan disertai perkosaan akhirnya meninggal dunia. Kabar meninggalnya korban warga Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, disampaikan langsung Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki kepada para wartawan, Rabu (11/2). "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, korban penganiayaan atas nama Zakia Nur Solihatin meninggal dunia pada Rabu siang," kata dia kepada para wartawan, Rabu (12/2).
Menurut Yoris, jenazah korban akan dibawa ke RS Polri Sartika Asih untuk dilakukan autopsi. Saat ini, kata dia, polisi tengah berkoodinasi dengan keluarga untuk proses outopsi. " Jenazah masih di RSUD Cibabat. Kami sedang koordinasi dengan pihak keluarga untuk proses outopsi. Proses outopsi akan dilakukan di RS Sartika Asih," kata dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Sigiro mengatakan, dengan meningnya korban tersangka Nan (27 tahun) akan dijerat dengan pasal tambahan yaitu Pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengab ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun." Kita jerat dengan pasal tambahan yaitu UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka Nan dan temanya NS (17) dengan Pasal 81 ayat 5 dan Pasal 82 KUHP tentang penganiayaan berat dengan anvaman maksimal 20 tahun penjaradalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Sebagaimana diketahui, korban ZNS (15) ditemukan warga di kebun tomat di Kampung Warungmuncang, Kecamatan Cipageran, Kota Cimahi, Rabu (29/1). Saat ditemukan korban dalam kondisi kritis dengan luka penganiayaan di bagian wajah dan kepala. Saat ditemukan warga tubuh korban ditutupi dengan bambu dan rumput.
Warga yang menemukan kemudian melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidi polisi akhirnya menangkap tersangka Nan. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu setelah terlebih dulu menegak minuman keras. Korban sebelum dianiaya dan diperkosa dijemput pelaku dengan sepeda motor.