REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, Lucinta Luna akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
"(Lucinta Luna) ditahan 20 hari, tahap pertama. Kemudian, jika diperpanjang bisa 40 hari," kata Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2).
Barnabas menyebut, Lucinta akan ditahan di sel khusus blok perempuan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Alasannya, saat ini kapasitas sel tahanan yang ada di blok laki-laki sudah terisi penuh.
"Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar," ujar Barnabas.
Selain itu, sambung Barnabas, alasan lainnya karena polisi juga mempertimbangkan keamanan Lucinta dan tahanan lainnya. Sehingga polisi menempatkan Lucinta di blok khusus perempuan.
"Kita pertimbangannya keamanan. Siapapun tahanan yang masuk di kita kita wajib menjaga keamanannya, baik fisik maupun psikologis untuk menghindari di-bully dan sebagainya. Itu kewajiban kita melakukan itu," imbuh Barnabas.
Sebelumnya, polisi masih belum bisa menentukan akan menahan Lucinta di sel mana. Sebab, jenis kelamin artis tersebut masih belum jelas.
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan (Lucinta) ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Yusri mengungkapkan, pengacara Lucinta Luna mengaku telah memiliki surat putusan dari pengadilan yang menjelaskan mengenai identitas kelamin kliennya. Yusri menyebut, kepolisian masih menunggu pengacara Lucinta untuk membawa surat putusan itu.
"Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan (di sel mana Lucinta akan ditahan)," ujar Yusri.