Rabu 12 Feb 2020 16:39 WIB

In Picture: 15 Ton Kuning Telur Beku tak Berizin Disita Satgas Pangan

Barang bukti 15 ton kuning telur beku tersebut bernilai kurang lebih Rp 1 miliar..

Red: Mohamad Amin Madani

Barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas membawa barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono (tengah), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kedua kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono (kiri), dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat (kanan) menunjukkan barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono (tengah), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kedua kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono (kiri), dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat (kanan) menunjukkan barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas membawa barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pangan menyita barang bukti berupa 15 ton kuning telur beku asal India dari PT ABN karena izin importasi yang tidak lengkap. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan awalnya pada 12 September 2019, PT ABN diduga melanggar perizinan importasi kuning telur beku.

Barang bukti 15 ton kuning telur beku tersebut bernilai kurang lebih Rp 1 miliar. Daniel mengatakan banyaknya telur impor yang masuk ke Indonesia yang tidak sesuai ketentuan ini menyebabkan harga penjualan telur lokal turun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement