REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyayangkan adanya aksi intoleransi berupa perusakan mushala di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan penolakan pembangunan gereja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengganggu ibadah ditindak tegas.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengusut serta menindak tegas kelompok atau oknum masyarakat yang terbukti menganggu jalannya peribadatan. Presiden menekankan kembali bahwa konstitusi negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Negara, ujar Jokowi, memberi payung perlindungan kepada seluruh rakyat dan masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya. "Tindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya (ibadah) sesuai dengan jaminan konstitusi yang saya tadi sampaikan. Jangan sampai intoleransi itu ada," jelas presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (12/2).
Jokowi pun menyayangkan tidak cekatannya pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik horizontal ini. Menurutnya, seharusnya pemda memiliki kemampuan untuk meluruskan isu-isu intoleransi yang terjadi di tengah warganya.
Namun Jokowi menilai insiden di Minahasa Utara dan Karimun tidak ditangani dengan cepat. "Tapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah, jadi tadi saya sudah perintahkan kepada Menkompolhukam, kepada Kapolri tegas ini harus diselesaikan. Baik yang berkaitan dengan gereja yang ada di Karimun, maupun masjid yang ada di Minahasa Utara," ujar Jokowi.
Presiden menekankan permasalahan ini perlu dirampungkan dengan baik dan segara lantaran bisa menimbulkan preseden buruk. Tak hanya itu, Jokowi mewanti-wanti bahwa kasus intoleransi di kedua daerah bisa saja menjalar ke daerah lain bila tak diselesaikan dengan baik.
"Harus dirampungkan karena jadi preseden yang tidak baik dan bisa menjalar ke daerah lain," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok masyarakat merusak Mushala al-Hidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu (29/1), dengan dalih tak memiliki izin pembangunan. Penyerangan itu mengakibatkan mushala tersebut rusak. Selama tiga tahun pengurusan, izin mushala itu untuk ratusan warga Muslim tersebut tak kunjung terbit.
Mushala Al-Hidayah biasa digunakan untuk ibadah shalat lima waktu, majelis taklim, dan pengajian anak-anak. Sementara untuk shalat Jumat, warga Muslim setempat masih menunaikannya di masjid yang jaraknya agak jauh.
Sementara cerita lain terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pembangunan bangunan baru Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, terpaksa berhenti lantaran penerbitan izin mendirikan bangunan digugat oleh sekelompok masyarakat. Kelanjutan pembangunan gereja pun terpaksa harus menunggu putusan pengadilan.