REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sampai saat ini masih berusaha untuk menekan harga gas untuk industri. Salah satu upayanya adalah membedah komponen pembentuk harga. Namun, BPH Migas menjelaskan bahwa pengenaan toll fee atau ongkos angkut melalui pipa sudah murah.
Kepala BPH Migas, Fansurullah Asa menjelaskan BPH Migas hanya mengenakan 0,36 dolar per meter kubik untuk besaran toll fee. Ia menjelaskan, komponen tersebut sudah murah, meski memang sampai saat ini persoalan toll fee masih masuk dalam bagian perhitungan.
"Kalau toll fee itu kan sudah kami turunkan, rata rata 0,36 dolar AS per meter kubik," ujar Ifan di Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2).
Ifan malah menjelaskan apabila berbicara soal efisiensi di sektor midstream maka memang persoalan distribusi dan niaga berada di kontrol Kementerian ESDM, bukan di BPH Migas. Ia menjelaskan, persoalan kontrol atas distribusi dan niaga ini yang belum maksimal.
"Distribusi dan niaga yang tidak terkontrol bukan di BPH Migas, tapi di Ditjen Migas Kementerian ESDM sesuai dengan Permen 58," ujar Ifan.
Ia juga menilai pembentuk harga gas untuk industri juga 70 persen masih terpengaruh harga di hulu. Makanya, kata Ifan ada wacana untuk memotong goverment take dari sisi hulu migas.
"Jadi poinnya harga gas bisa diturunkan justru di hulu mesti signifikan dipotong government take-nya. Yang kedua di distribusi sama niaga. Distribusi niaga itu siapa, itu b2b dia jualan berapa kepada industri kita nggak tahu menahu," ujar Ifan.