Rabu 12 Feb 2020 17:09 WIB

Singapura Hukum Warga India karena Perdagangan Manusia

Sepasang warga India dinyatakan bersalah karena mengeksploitasi perempuan migran.

Red: Nur Aini
Bendera Singapura
Foto: IST
Bendera Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Sepasang warga India pada Selasa (11/2) dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun di Singapura karena mengeksploitasi sejumlah perempuan migran.

Hukuman atas perdagangan manusia itu merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan di negara makmur itu, yang ditinggali oleh banyak pekerja asing. Pasangan warga negara India itu masing-masing diberi hukuman penjara lima tahun enam bulan. Hal itu setelah mereka dinyatakan terbukti bersalah mengeksploitasi tiga perempuan Bangladesh yang mereka rekrut untuk melakukan tarian di berbagai kelab malam, yang dikelola pasangan itu di Singapura.

Baca Juga

Pasangan tersebut juga diharuskan membayar denda. Sementara, pria sang pemilik tempat-tempat hiburan malam itu diperintah pengadilan untuk membayar gaji yang belum dibayarkan sebesar hampir 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp 68 juta).

"Keduanya ingin mengajukan banding atas hukuman dan vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Mereka bebas dengan uang jaminan," kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Singapura kepada Reuters melalui surat elektronik.