REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menegaskan akan memberikan sanksi terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I Roby Hervindo ketika dihubungi dari Padang, Rabu (12/2), mengatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksi paling ringan adalah surat teguran dan sanksi paling berat adalah pemutusan hubungan usaha atau PHU," kata dia.
Ia mengatakan pengawasan harus dilakukan pada dua sisi. Pada satu sisi lembaga penyalur alias SPBU yang menjadi kewenangan Pertamina. "Kami terus tekankan kepada SPBU untuk mematuhi regulasi," kata dia.
Kemudian untuk sisi kedua, ada di pihak konsumen yang harus patuh pada regulasi. Pihaknya menyambut baik dan mendukung kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pemda bahkan ada sanksi pidana agar pelaku jera.
"Dengan dua sisi pengawasan yang sama berjalan baik maka penyaluran bahan bakar minyak akan sesuai peruntukan," kata dia.
Pertamina sudah menerbitkan surat edaran untuk SPBU pada 5 Februari 2020 yang melarang SPBU melayani pembelian premium dan biosolar bersubsidi kepada konsumen yang belum membayar pajak daerah, terutama kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah kedaluwarsa, tanpa plat nomor dan belum melunasi pajak.
Selain itu kendaraan dengan tangki modifikasi serta pelangsir juga dilarang untuk dilayani. "Kami berharap masyarakat sebagai konsumen dapat menjalankan regulasi ini," kata dia.
Selain itu untuk bahan bakar bersubsidi seperti biosolar telah diatur peruntukannya dalam Kepres 191 2014 yang mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. "Kami berharap regulasi berjalan sesuai dengan peruntukannya sehingga kuota yang ada cukup untuk masyarakat Sumbar," kata dia.