REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan besaran tarif cukai yang dikenakan kantong plastik akan sama dengan tarif pungutan ritel saat ini. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerapan tarif cukai kantong plastik akan memberikan kepastian atas pungutan yang terjadi selama ini.
"Tarif kalau diterapkan juga sama dengan yang sudah berjalan selama ini, sebesar Rp 200 itu kita tidak jauh dari situ," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).
Saat ini terdapat beberapa usaha ritel yang memungut tarif atas setiap kantong plastik yang diberikan ke konsumen. Ada juga beberapa Pemerintah Daerah yang melarang penggunaan kantong plastik dan masih banyak pula Pemerintah Daerah yang masih membebaskan penggunaan kantong plastik.
Nirwala menyebut apabila penggunaan kantong plastik dibebaskan maka akan menimbulkan eksternalitas negatif bagi lingkungan. Namun, industri akan dirugikan apabila penggunaan kantong plastik sepenuhnya dilarang.
"Pungutan atas kantong plastik yang berlaku saat ini tidak jelas penggunaannya. Ketidakjelasan penggunaan tersebut bisa dimitigasi dengan pengenaan cukai," ucapnya.