Rabu 12 Feb 2020 17:38 WIB

Polisi: Penyataan Lucinta Luna akan Dikonfrontir

Polisi menyebut Lucinta dan IF memiliki hubungan sebagai teman.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Lucinta Luna (LL) kembali dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat usai menjalani pemeriksaan contoh rambut dan darah di laboratorium BNN Lido, Bogor Jawa Barat. Polisi menyebut, pernyataan Lucinta akan dikonfrontir terhadap pemasok narkoba golongan Psikotropika, yakni IF alias FLO.

"Masih kita tempatkan di ruang pemeriksaan karena kita sudah amankan orang yang pasok barang ke LL, jadi kita butuh pemeriksaan konfrotir antara tersangka LL dan orang yang berikan barang tersebut," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Baca Juga

Maulana menyebut, Lucinta dan IF memiliki hubungan sebagai teman. Meski demikian, Maulana belum menjelaskan lebih rinci mengenai identitas IF.  "Besok kita sampaikan saat rilis," ujar dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan satu orang berinisial IF alias FLO, Rabu (12/2) pagi. Diduga artis Lucinta Luna (LL) mendapatkan obat penenang jenis Tramadol dan Riklona dari IF.  "Pengakuan LL dia beli obat (Tramadol dan Riklona) tersebut ke yang bersangkutan inisial IF alias FLO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Meski demikian, sambung Yusri, sampai saat ini polisi masih memeriksa IF secara intensif. Guna menyelidiki keterlibatan IF dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna.  "Sedang didalami, masih riksa nanti akan disampaikan hasil pendalaman terhadap IF alias FLO," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undan-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement