Rabu 12 Feb 2020 18:26 WIB

Jaksa Agung Beri Sinyal Tersangka Baru Jiwasraya

Fokus penyidikan Kejakgung selain dugaan korupsi juga soal pencucian uang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpotensi bertambah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, tim penyidik di Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih terus mendalami banyak nama dan perusahaan yang terlibat.

Terutama, jelas Burhanuddin, menyangkut tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Insya Allah ada (tersangka baru),” kata Burhanuddin saat ditemui di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Rabu (12/2).

Baca Juga

Ia menegaskan, fokus penyidikan Jiwasraya saat ini, selain pengungkapan dugaan korupsi, juga soal pencucian uang.  “TPPU dulu,” sambung Burhanuddin.

Namun Burhanuddin, masih merahasiakan sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka tambahan tersebut. Ia hanya menerangkan, penyidikan Jiwasraya, masih terus berlanjut.

Sampai hari ini, tim khusus penyidikan bentukannya, terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan para tersangka yang sudah dalam penahanan.

Pada Rabu (12/2), tim penyidik memeriksa sebanyak lima orang saksi. Tiga di antaranya, saksi dari PT Asuransi Jiwasraya, dan satu nama dari Mayapada Group, yang diduga menerima pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham.

Satu yang diperiksa lainnya, yakni tersangka, mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Saat ini, selain Hendrisman, Kejakgung sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka lain dari hasil penyidikan Jiwasraya. Mereka yakni, dua mantan petinggi Jiwasraya, Syahmirwan yang pernah menjadi Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, serta Harry Prasetyo eks Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni pebisnis Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Enam tersangka tersebut, sementara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor 20/2001. Namun, dua tersangka yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejakgung menebalkan juga sangkaan dengan UU TPPU.

Akan tetapi, menurut Direktur Penyidikan Pidsus di Kejakgung, Febri Adriansyah, untuk pasal sangkaan dalam TPPU, penyidik masih belum menemukan pasal-pasal yang tepat untuk pendakwaan.

Febri pun mengatakan, proses penyidikan Jiwasraya saat ini, masih membutuhkan banyak penggalian alat bukti sebelum diajukan ke pendakwaan. Terutama kata dia, pendalaman terkait transaksi pengalihan dana Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana di perusahaan-perusahaan yang berkualitas buruk.

“Transaksi ini ada jutaan transaksi saham yang harus diaudit untuk menemukan perbuatan pidananya,” terang Febri. 

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya berawal dari terungkapnya kondisi gagal bayar perusahaan asuransi milik negara itu senilai Rp 13,7 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pun menyebutkan gagal bayar tersebut terjadi lantaran sejumlah aksi korporasi yang menyimpang.

BPK menguatkan gagal bayar tersebut, yang membuat Jiwasraya mengalami defisit keuangan mencapai Rp 27,2 triliun. BPK, pun sampai hari ini, masih melakukan audit investigasi untuk menemukan besaran pasti kerugian negara dari kasus Jiwasraya tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement