Rabu 12 Feb 2020 19:40 WIB

Apkasi Janji Pemkab Profesional Melalui Desk Pilkada

Desk Pilkada agar tahapan pilkada lancar, dan tak mencederai asas demokrasi.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas
Foto: dokpri
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas, mengatakan pihaknya memastikan semua pemerintah kabupaten (pemkab) profesional dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Menurut dia, pembentukan Desk Pilkada sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan tahapan pilkada berjalan lancar, taat hukum, dan tidak mencederai asas-asas demokrasi.

"Apkasi juga memastikan semua pemerintah kabupaten bersifat professional dalam Pilkada, dalam arti mendukung penuh penegakan netralitas aparatur sipil negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Azwar kepada Republika, Rabu (12/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah kabupaten siap melaksanakan berbagai kewajiban pemerintah daerah yang relevan terkait pelaksanaan pilkada serentak. Mulai dari pendanaan hingga pembentukan Desk Pilkada untuk mendukung terciptanya pilkada yang berintegritas, jujur, dan adil.

Azwar menuturkan, Desk Pilkada akan dibentuk sesuai surat edaran Mendagri di setiap kabupaten. Setiap kabupaten dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada disebut telah berkoordinasi secara intens antara pemkab dengan berbagai elemen, mulai penyelenggara pemilu hingga aparat penegak hukum. 

"Apkasi berharap, pilkada serentak 2020 bisa menghasilkan kepemimpinan yang bisa bergerak serempak untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia," kata Azwar. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan tertanggal 21 Januari 2020 kepada gubernur dan bupati/wali kota. Salah satunya pembentukan Desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota.

Pembentukan Desk Pilkada itu berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada dan Wakil Kepala Daerah. Desk Pilkada mempunyai beberapa tugas diantaranya melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah.

Selain itu, Desk Pilkada menginventarisasi dan mengantisipasi serta memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan pilkada. Selanjutnya melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan persiapan pelaksanaan pilkada secara berjenjang dan melaporkannya secara rutin.

Laporan itu antara lain laporan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur disampaikan kepada mendagri. Sedangkan, laporan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota diserahkan kepada mendagri melalui gubernur.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia sebagai antisipasi kepala daerah yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2020 tak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya," ujar Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Selasa (11/2).

Karena itu, kata dia, surat edaran harus menjadi pedoman bagi kepala daerah khususnya mereka yang kembali maju dalam pemilihan. Menurutnya, surat edaran dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah atau pejabat daerah/negara dalam menggunakan kewenangannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement