REPUBLIKA.CO.ID, MUBA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali menyerahkan Kendaraan Dinas (Randis) yang merupakan hasil tarikan dari beberapa mantan pejabat maupun anggota DPRD Muba. Kejari Muba telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 32 Randis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Mirwan Susanto SE MM mengatakan, penyerahan ini merupakan lanjutan dari SKK sebanyak 32 Randis pada 2019 lalu. "Sudah ada 19 Randis telah diserahkan pada tahap pertama. Nah ini yang kedua ada 9 Randis dan sisanya masih ada 4 lagi, " kata Mirwan.
Penandatanganan berita acara penyerahan Randis. (Foto: Humas Pemkab Muba)
Kajari Muba Suyanto SH MH didampingi Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang SH mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari Kajari sebelumnya yang mana Jaksa Pengacara Negara telah menerima 32 SKK. "Data diperoleh telah dilaksanakan atau ditarik ada sekitar 28 unit termasuk pada hari ini ada 9 unit Randis. Sisanya ada 4 uni lagi, " kata Suyanto
Dari 4 unit itu, ujar dia, 1 mobil mengalami rusak berat, 1 dibengkel sebelumnya di kuasai mantan anggota dewan. Lalu 1 lagi itu di Jakarta dan fisiknya ada tinggal dibawa. Dan yang terakhir itu harus pendekatan dan negoisasi secara persuasif.
"Sebab, kita tidak mau keranah pidana, kalau bisa secara baik-baik. Jangan menimbulkan konflik, insya Allah 1 unit ini bisa ditarik dari pemilik yang menguasainya," ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekda Muba Drs Apriyadi M Si menambahkan, pemkab sangat berterima kasih sekali atas kinerja dari pihak Kejaksaan. Sebab, bagaimana tidak, beberapa contoh nyata dilakukan JPN meningkatan PAD disektor pajak .
"Sangat berterima kasih, kerja sama ini membuahkan hasil positif karena kita sudah 3 kali melayangkan surat yang ditanda tangani langsung Bupati, tapi tak digubris. Ini sekarang sudah selesai aset Randis yang dikuasai oleh mantan pejabat yang tidak lagi menjabat," tandas dia.