REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menangkap artis Lucinta Luna (LL) alias Muhammad Fatah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, LL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah hasil tes urine LL menunjukan dirinya positif mengonsumsi narkoba. LL pun diketahui mengonsumsi obat penenang jenis Riklona.
"(Tes urine LL) Positif mengandung Benzodiazepin. Itu pengaruh dari obat Riklona. Ini obat tidur, tapi masuk golongan psikotropika," kata Yusri, Rabu (12/2).
Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni H, D, dan N yang turut diamankan bersama Lucinta, saat ini, masih berstatus saksi. Sebab, hasil tes urine ketiganya negatif mengonsumsi narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna alias Muhammat Fatah bersama tiga orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.
Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas LL, yakni Tramadol dan Riklona.
Polisi sempat kebingungan menentukan lokasi penahanan LL karena jenis kelamin artis tersebut masih belum jelas. "Di dalam KTP-nya yang bersangkutan (LL) ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Yusri menambahkan.
Yusri menjelaskan, pengacara LL mengaku telah memiliki surat putusan dari pengadilan yang menjelaskan mengenai identitas jenis kelamin kliennya. Yusri menyebut, kepolisian masih menunggu pengacara LL untuk membawa surat putusan itu.
"Kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan (di sel mana LL akan ditahan)," ujar Yusri.
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengatakan, untuk sementara LL akan ditahan di ruang khusus di Polda Metro Jaya. "Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda," kata Audie.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, meski ditahan di ruangan khusus, LL akan tetap ditempatkan di blok khusus perempuan. "Di blok cewek, tapi ruangan khusus," kata Barnabas.
Barnabas menambahkan, ruangan khusus itu nantinya hanya akan diisi oleh LL seorang diri tanpa berbarengan dengan tahanan lainnya. "(LL di sel itu) sendirian," ujar Barnabas.
Barnabas mengatakan, alasan LL ditahan di ruangan khusus di blok perempuan demi keamanan. Selain itu, sambung Barnabas, keputusan untuk menempatkan LL di blok khusus perempuan juga untuk menghidari perundungan atau bullying jika ia ditahan di blok laki-laki. "Betul sekali, untuk menghindari bully-an," kata dia.
Atas perbuatannya, LL dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pengembangan
Sementara itu, polisi mengamankan satu orang berinisial IF alias FLO pada Rabu (12/2) pagi. Diduga, artis Lucinta Luna (LL) mendapatkan obat penenang jenis Tramadol dan Riklona dari IF.
"Pengakuan LL dia beli obat (Tramadol dan Riklona) tersebut ke yang bersangkutan inisial IF alias FLO," kata Yusri.
Meski demikian, sambung Yusri, sampai saat ini, polisi masih memeriksa IF secara intensif. Hal ini guna menyelidiki keterlibatan IF dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat LL.
"Sedang didalami. Masih riksa, nanti akan disampaikan hasil pendalaman terhadap IF alias FLO," kata Yusri.