REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH/Polisi Syariat) Banda Aceh menyatakan, bakal memantau warga kota menjelang perayaan Valentine Day atau hari kasih sayang yang bertepatan pada 14 Februari tahun ini.
"(Pengawasan khusus) ada, kita tetap rutin lakukan. Setelah larangan ini didistribusikan, kita akan melakukan patroli," tegas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat di Banda Aceh, Rabu (12/2).
Dia menjelaskan, kegiatan patroli tersebut bakal di pusatkan pada lokasi disengaja atau tidak sengaja yang lazim menggelar suatu perayaan, seperti hari kasih sayang berbagai sudut ibu kota Provinsi Aceh ini.
Kawasan pusat perhotelan, penginapan, kafe, restoran, dan tempat-tempat hiburan lainnya tidak luput dari sasaran patroli pihaknya, karena valentine day sudah tidak sesuai dengan syariat Islam dan budaya orang Aceh.
"Tapi, seperti saya bilang. Ini kan sudah jadi agenda tahunan, seperti malam tahun baru kan juga tidak ada perayaan. Cuma kita mengingatkan kembali, karena mungkin ada pendatang yang coba-coba merayakan," jelas dia.
Seperti diketahui, larangan perayaan valentine day merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Syariat Islam Banda Aceh, dan pihaknya cuma mengamankan jalannya peraturan yang telah disebar di tempat-tempat umum setiap tahun.
"Yang namanya pengawasan itu, setiap saat. Bukan saja terhadap valentine day, tapi pelanggan syariat lainnya termasuk tempat wisata yang menjadi tugas pokok kita sehari-hari," terang Hidayat.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, sebelumnya telah mengeluarkan larangan kepada warganya untuk merayakan valentine day atau hari kasih sayang yang jatuh pada 14 Februari setiap tahun karena bertentangan dengan syariat Islam.
"Dalam rangka menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengalaman syariat Islam, maka kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh bahwa valentine day bertentangan dengan syariat Islam dan bukan budaya Aceh," kata Aminullah.
Dia mengaku, pihaknya telah mengeluarkan edaran surat resmi atas nama wali kota Banda Aceh yang ditandatangani olehnya pada 16 Jumadil Akhir 1441 Hijriah atau bertepatan 10 Februari 2020 Masehi.