Petugas gabungan berusaha memadamkan api yang membakar gedung saat terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). (FOTO : HASAN/ANTARA FOTO)
Prajurit TNI dan anggota kepolisian memindahkan sepeda motor pascakerusuhan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). (FOTO : HASAN/ANTARA FOTO)
Petugas gabungan menggiring narapidana pascakerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). (FOTO : HASAN/ANTARA FOTO)
Petugas gabungan menggiring narapidana pascakerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). (FOTO : HASAN/ANTARA FOTO)
Petugas gabungan menggiring narapidana pascakerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). (FOTO : HASAN/ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan kronologi kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Sumatra Utara. Kericuhan yang menimbulkan kebakaran itu terjadi pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan, indikasi pemicu kerusuhan di Rutan Kabanjahe lantaran ada oknum WBP tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam rutan yang dilakukan oleh petugas Rutan Kabanjahe. Diketahui, sebelum kerusuhan terjadi, petugas rutan sudah menggelar penggeledahan kamar hunian para WBP, sejak Rabu (8/1) lalu.
sumber : Republika, Antara
Advertisement