REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Pemerimntah Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran makanan yang menggunakan formalin untuk melindungi warga setempat dari produk makanan yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Untuk melakukan pengawasan ketat , kami meminta petugas pengelola pasar tradisional melakukan pemeriksaan sampel bahan makan yang dijual di tempatnya dengan mengunakan alat penguji formalin," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu (12/2).
Pihaknya juga selalu mengingatkan produsen makanan di kota setempat menghentikan penggunaan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya terhadap produk makanan karena dapat membahayakan kesehatan manusia. "Makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekarang ini masih sering ditemukan menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. Permasalahan ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk segera diselesaikan guna melindungi warga kota," ujarnya.
Bahan kimia masih sering digunakan pelaku UMKM dalam memproduksi makanan dan minuman. Selain formalin, juga ada boraks, dan pewarna tekstil. Produk yang paling sering ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya tersebut, seperti tahu, mi, dan kwetiau.
Dia menjelaskan bahan kimia tersebut jika dibiarkan digunakan produsen makanan dan minuman dapat menimbulkan berbagai penyakit bagi warga yang sering mengonsumsinya. Untuk melindungi warga Palembang agar tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya, pihaknya rutin menurunkan tim dari Dinas Kesehatan bersama petugas BPOM ke pasar tradisional dan modern.
Pedagang yang menjual makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya itu diberikan peringatan keras, sedangkan produsennya diberikan peringatan dan pembinaan, serta produknya disita dan dimusnahkan. "Kemudian bagi pedagang dan produsen yang diberikan peringatan dan pembinaan, dalam kegiatan pengawasan berikutnya ditemukan tetap menjual dan memproduksi makanan mengandung bahan kimia berbahaya tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.