REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, penggunaan merkuri dalam penambangan emas di Kecamatan Kokap. Hal itu karena merkuri berpotensi mencemari lingkungan.
Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Herman Hermawan mengatakan penggunaan merkuri dalam kegiatan tambang sangat berbahaya bagi lingkungan.
"Kami ingin bersinergi dengan Pemkab Kulon Progo untuk memberikan analisis dan teknologi serta memberikan masukan terkait kebijakan yang akan diambil dalam hal penggunaan merkuri di area pertambangan,” kata Herman di Kulon Progo, Rabu (12/2).
Ia mencontohkan kasus tanah longsor yang terjadi di Sukabumi dan Bogor. Sehingga mengakibatkan daerah tersebut tidak bisa dilewati kecuali menggunakan helikopter. Oleh sebab itu, KLHK berkomitmen untuk mencegah hal tersebut terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
Selain dampak kerusakan lingkungan, merkuri dapat mengancam kesehatan manusia seperti gagal ginjal."Merkuri yang digunakan dalam kegiatan pertambangan bisa masuk ke dalam sumur-sumur masyarakat. Sangat bahaya bila air tersebut dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Bupati Kulon Progo Sutedjo menyambut baik rencana yang dilakukan KLHK dalam memberikan analisis tentang bahaya penggunaan merkuri.“Kami berterima kasih kepada KLHK karena sudah membantu kami dalam memberikan analisis tentang bahaya merkuri. Selanjutnya analisis tersebut akan kami gunakan untuk membuat kebijakan pemerintah daerah bagi masyarakat khususnya di daerah pertambangan," kata Sutedjo.
Lebih lanjut, Sutedjo mengungkapkan kewenangan Pemkab Kulon Progo terkait tambang sangat terbatas. Oleh sebab itu, Pemkab Kulon Progo akan mengkaji lagi regulasi pertambangan dengan Pemda DIY.
"Kami berharap agar diadakan evaluasi terkait penggunaan merkuri khususnya di daerah pertambangan dan dampaknya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar," katanya.