Kamis 13 Feb 2020 09:36 WIB

Pengacara PDIP Akui Dititipi Uang Suap PAW

KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru suap PAW.

Red: Budi Raharjo
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah mengakui mendapatkan titipan uang Rp 400 juta dari Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia juga mengetahui uang itu berasal dari Harun Masiku yang dititipi untuk Saeful Bahri, politisi PDIP dan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Uang tersebut kemudian menjadi alat bukti kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. "Saya sudah kasih keterangan ke penyidik. Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi. Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," kata Donny setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2). Donny kembali menekankan, uang yang dititip Kusnadi untuk Saeful.

Baca Juga

KPK menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tiga lainnya dalam kasus PAW tersebut. Ketiga tersangka lainnya adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Wahyu diduga menerima suap agar membantu Harun ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu diduga menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Hingga saat ini KPK dan Polri belum menemukan Harun yang ditetapkan sebagai buron.

Donny membantah adanya uang dari Hasto dalam titipan tersebut. "Oh, saya tidak ada. Tidak mungkinlah Sekjen digempol-gempol bawa uang kan?" kata dia.

Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1). Namun, KPK membebaskannya kemudian. Pembebasan Donny tersebut menjadi polemik. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendesak agar KPK menetapkan Donny maupun Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan kemarin, Donny dikonfrontasi dengan Wahyu. Donny tak memungkiri pernah berkomunikasi dengan Wahyu. Namun, ia membantah pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku terkait permintaan kekurangan uang. "Saya tidak pernah komunikasi dengan Pak Harun, itu masalahnya. Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum," kata dia.

Selepas pemeriksaan, Wahyu juga mengakui pernah berkomunikasi dengan Donny. "(Pemeriksaan) saya dikonfrontir dengan Saudara Donny. Ya, tema-tema komunikasi lah. Biasa, masih ajek seperti yang kemarin-kemarin," kata Wahyu.

Pada Selasa (11/2), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru. Hal tersebut sebagai respons atas gugatan praperadilan yang dilakukan MAKI terhadap KPK. "KPK memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata dia.

Ali juga menanggapi perihal materi praperadilan MAKI yang menyatakan KPK telah menghentikan proses penyidikan kasus suap pengurusan PAW tersebut. KPK juga membantah dalil yang diajukan MAKI terkait imunitas yang dimiliki oleh seseorang karena profesi ataupun tugas tanggung jawab yang dijalankannya.

"Karena beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK juga banyak perkara lain yang melibatkan advokat. Artinya, bagi KPK tidak menjadi hambatan ketika seseorang berprofesi sebagai advokat berdasarkan bukti permulaan cukup dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan itu sebenarnya di undang-undang jelas karena advokat bagian aparatur penegak hukum," kata dia. n dian fath risalah/antara, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement