REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Depok menggeluarkan surat edaran pelarangan perayaan Hari Valentine pada 14 Februari 2020. Surat edaran (SE) larangan perayaan Hari Valantine dengan nomor 42I/937 /ll/ Peb. SM P/2020 itu dituju ke seluruh kepala sekolah dan pelajar di Kota Depok.
"Kami keluarkan surat edaran itu agar tidak merayakan Hari Valentine keseluruh sekolah dan para pelajar," kata Kepala Disdik Depok Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Kamis (13/2).
Thamrin menjelaskan, di dalam surat larangan itu berisikan bahwa Hari Valentine bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya. "Surat edaran itu bersifat sebagai upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia," jelasnya.
Thamrin menambahkan, pihaknya meminta perhatian para peserta didik untuk merayakan Valentine Day. "Kami mohon perhatian saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Menghimbau peserta didik untuk tidak merayakan Valelntine Day, baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah," tegasnya.
Selain itu, lanjut Thamrin, pihaknya mengintruksikan para pengawas untuk mengawasi kegiatan peserta didik masing masing di setiap sekolah agar hal-hal yang negatif tidak terjadi kepada peserta didik.
"Kami juga menghimbau agar kepala sekolah , guru, dan komite sekolah unutk menanamkan sikap dan prilaku serta karakter dengan melestarikan nilai nilai luhur budaya bangsa Indonesia," tuturnya.