Kamis 13 Feb 2020 10:59 WIB

Polisi Aceh Tangkap Penambang Emas Ilegal Alas Kalbar

Penambangan menyedot pasir di sungai menggunakan kapal.

Red: Agus Yulianto
Kapal penambang menyedot pasir di tengah aliran sungai. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Kapal penambang menyedot pasir di tengah aliran sungai. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE -- Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh hingga Rabu (12/2) siang telah mengamankan enam orang pria diduga sebagai pelaku penambang emas liar di kawasan Krueng (Sungai) Nagan, di Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur.

Para pelaku yang sudah ditahan tersebut masing-masing pemilik kapal dan pemodal berinisial MS (50), warga Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Kemudian SP (36), warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, ER (29), AB (31), HF (26), warga Desa Nanga Ngeri, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu serta JU (39) warga Desa Nanga Yen, Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

"Keenam pelaku kami tangkap karena diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal tanpa izin," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK SH diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi, didampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison, di Suka Makmue, Kamis (13/2).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya tiga buah jeriken ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, satu unit mesin kompresor warna orange, tiga lembar ambal penyaring emas warna hijau, satu buah besi penahan saringan emas, lima buah indang penyaring emas, serta emas pasir dengan berat sekitar satu gram.