Kamis 13 Feb 2020 13:11 WIB

Kericuhan Rutan Kabanjahe, 20 Napi Ditetapkan Tersangka

Dua puluh napi ditetapkan tersangka terkait kericuhan di Rutan kelas II B Kabanjahe.

Petugas gabungan berusaha memadamkan api yang membakar gedung saat terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020).
Foto: HASAN/ANTARA FOTO
Petugas gabungan berusaha memadamkan api yang membakar gedung saat terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 20 orang narapidana ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

"Sudah 20 napi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Baca Juga

Saat ini kata Benny, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dengan kerusuhan tersebut. "Sementara untuk situasi rutan sudah kondusif," ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan para napi yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Tokoh-tokoh itu yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang terhadap orang kami tuduhkan Pasal 170 (KUHP)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan oleh napi ini terjadi para Rabu sekitar pukul 12.00 WIB.Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa.

Namun, sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi. Oleh petugas, sebagian besar napi kini dipindahkan ke lapas yang ada di Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai.

Sementara 142 Napi lainnya masih akan menempati 3 sel tahanan di Rutan kelas II B Kabanjahe karena masih harus menjalani persidangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement