REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR belum menyerahkan surat penggantian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Istana. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan DPR harus menggelar paripurna terlebih dahulu sebelum mengirim ke Istana.
"Harus diparipurnakan dulu," kata Indra kepada Republika.co.id, Kamis (13/2).
Indra menjelaskan paripurna akan digelar setelah pimpinan DPR dan pimpinan fraksi menggelar rapat badan musyawarah (bamus). DPR akan segera mengirimkan surat pengganti Wahyu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Prinsipnya segera, ini sudah dilaporkan ke pimpinan DPR," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Azis Syamsuddin mengaku telah menerima surat terkait penggantian mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Komisi II DPR. Selanjutnya pimpinan DPR akan memproses surat tersebut di rapat bamus.
"Sudah, sudah kami terima dari komisi ii dan segera kita administrasikan untuk dibawa ke tingkat bamus nanti," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2).
Ia tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut akan diproses ke Istana. Namun dirinya mengaku sudah membaca dan mendisposisi surat tersebut.
"Kalau saya sudah baca, saya sudah disposisi tergantung dari kesekjenan memprosesnya aja," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pengganti Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Raka Sandi adalah peraih suara terbanyak nomor setelah tujuh anggota terpilih.