Kamis 13 Feb 2020 14:19 WIB

Kejaksaan Limpahkan Perkara Nikita Mirzani ke PN Jaksel

Dengan pelimpahan perkara ke PN Jaksel maka status Nikita Mirzani menjadi terdakwa.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis Nikita Mirzani melambaikan tangan dari dalam kendaraan usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis Nikita Mirzani melambaikan tangan dari dalam kendaraan usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh selebritas Nikita Mirzani kepada mantan suaminya Dipo Latief ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

"Hari ini (Kamis-red) berkas dilimpahkan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Andhi menjelaskan pelimpahan ke tingkat penuntutan prosedurnya adalah menyusun dan mengirimkan surat dakwaan atau tuduhan atas nama Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diterima oleh hakim untuk disidangkan.

Pelimpahan ini dilengkapi berkas perkara yang isinya pembuktian berupa saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Dengan dilimpahkan perkara oleh Penuntut Umum ke PN Jaksel maka status Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas pasal yang disangkakan.

Ia mengatakan Nikita Mirzani dapat menggunakan hak-haknya untuk membela diri di muka persidangan dengan bantuan penasihat hukum atau berdiri sendiri dalam membuktikan dakwaannya.

"Penuntut Umum di muka persidangan akan membuktikan dengan alat bukti serta barang bukti di depan majelis hakim untuk memperkuat dakwaan atas pasal yang dilanggar oleh Nikita Mirzani," kata Andhi.

Ia melanjutkan, setelah seluruh bukti diperiksa oleh hakim, penuntut umum, penasihat hukum terdakwa maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan menuntut terdakwa dengan berbagai pertimbangan yuridis selanjutnya hakim akan memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan alat bukti yang ada dengan keyakinan hakim sendiri.

Menurut Andhi, atas putusan hakim tersebut Penuntut Umum serta terdakwa Nikita Mirzani dapat menggunakan haknya untuk upaya hukum secara berjenjang.

Adapun rentang waktu persidangan setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang lebih satu minggu. Artinya, dalam sepekan ke depan, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perkaranya.

Andhi mengatakan setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status Nikita Mirzani menjadi tahanan pengadilan.

"Semenjak perkara dilimpahkan kepada PN Jaksel maka kewenangan terkait penahanan akan beralih ke hakim," kata Andhi.

Sebelumnya diberitakan, selebritas Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari dari kawasan Mampang Prapatan. Penjemputan paksa Nikita setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk tahap dua perkara dugaan penganiayaan yang dilakukannya.

Nikita kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah mantan suaminya Dipo Latief melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 terkait kasus penganiayaan.

Dalam laporan di Kepolisian, kronologis kejadian berawal pada 5 Juli 2018 di lokasi kejadian saat Nikita mengikuti mobil Dipo (korban). Saat itu Dipo baru menurunkan dua temannya di parkiran, lalu Nikita mendekati mobil tersebut dan marah-marah.

Tidak hanya marah-marah, Nikita kemudian langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga Dipo mengalami luka memar dan lecet di dahi atau kening.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Dipo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2018. Polisi menyita barang bukti sebuah asbak rokok mobil warna hitam.

Nikita telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada Desember 2019.

Nikita sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan selama tiga hari bersama anak ketiganya yang masih berusia delapan bulan. Penyerahan Nikita sebagai tersangka dan alat bukti ke kejaksaan dilakukan Senin (3/2).

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, status Nikita menjadi tahanan kejaksaan.

Selama menjadi tahanan kejaksaan Nikita tidak dilakukan penahanan, kejaksaan menjadikannya tahanan kota, dalam artian Nikita tidak boleh meninggalkan Kota Jakarta Selatan jadi tahanan kota.

Sepekan menjadi tahan kota, Nikita tetap beraktivitas dan menyelesaikan sejumlah syuting di televisi. "Ya bisa dilihat sendiri kan dia tetap bekerja, tetap bisa syuting di televisi," kata pengacara Nikita, Fachmi Bachmid saat dihubungi terpisah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement