Kamis 13 Feb 2020 14:42 WIB

Pemerintah Tetapkan Inflasi Bahan Makanan 3-5 Persen

Pada Januari lalu, harga bahan makanan berkontribusi 0,32 persen terhadap inflasi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Konferensi pers Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Konferensi pers Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) mulai menetapkan target inflasi akibat gejolak harga pangan (volatile food) tahun ini, sebesar empat plus minus satu persen. target tersebut diputuskan melalui High Level Meeting (HLM) TPIP di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kamis (13/2).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, penetapan ini dilakukan mengingat volatile food merupakan penyumbang terbesar inflasi. "Ini jadi perhatian pemerintah dalam rangka menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat.

Baca Juga

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Januari 2020, gejolak harga bahan makanan terhadap inflasi secara keseluruhan adalah 0,32 persen. Inflasi komponen ini sendiri sebesar 1,93 persen dan inflasi tahun ke tahun (year on year), 4,13 persen.

Iskandar menjelaskan, andil makanan bergejolak yang besar terhadap inflasi bukan tanpa sebab. Indonesia kerap mengalami gangguan cuaca, sehingga harga bahan makanan kerap mengalami dinamika. Oleh karena itu, tantangan terbesar pemerintah adalah menjaga kestabilan pasokan, terutama ketika sedang dibutuhkan.

Iskandar menyebutkan, TPIP kini sudah memiliki solusi untuk mengantisipasi kondisi tersebut, yakni menurunkan disparitas antar waktu dan antar tempat. Misal, ketika musim panen, harga di beberapa daerah cenderung anjlok, sedangkan ketika paceklik, harganya naik.

"Ini jadi perhatian pemerintah bersama Bank Indonesia, dalam rangka pengendalian harga," tuturnya.

Untuk mengatasi antar tempat, Iskandar mengatakan, pemerintah mendorong pengembangan business to business (B2B) seperti yang sudah dilakukan PT Food Station Tjipinang Jaya. Khususnya terkait kerja sama antar daerah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan, penetapan target volatile food merupakan sesuatu hal yang baru. Selama ini, komponen tersebut tidak diatur mengingat tingkat sensitivitasnya yang tinggi dan sulit dikendalikan.

Dengan penetapan target volatile food, Oke menuturkan, pemerintah melalui TPIP dituntut untuk mengubah kebiasaan dalam mengendalikan harga dan ketersediaan makanan bergejolak. "Kita sempurnakan," ucapnya.

Beberapa kebijakan yang akan dilakukan pemerintah adalah memperbaiki infrastruktur tol laut. Kebijakan ini guna mengurangi disparitas harga antar wilayah. Sebagai negara kepulauan, proses distribusi di Indonesia memang tidak mudah.

Selain itu, Oke menambahkan, pemerintah juga siap mengintensifkan pola penetrasi pasar dan penguatan pasar murah. Kegiatan tersebut guna mengurangi disparitas antar waktu. "Jadi, macam-macam (kebijakannya) yang tentunya perintah dari tim pusat dan butuh dukungan dari daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement